0
News
    Home Bengkulu Utara Daerah

    Kemenhut Bekukan Izin PT API dan PT BAT, Temuan Pelanggaran Berat Ancam Pencabutan PBPH

    "Kemenhut membekukan PBPH PT API dan PT BAT akibat pelanggaran berat di Lanskap Seblat. Izin terancam dicabut, proses hukum terus berjalan."

    1 min read

    Gakkumhut bekukan izin PT API dan PT BAT

    BENGKULU UTARA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) resmi membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Agra Timber (BAT). Kedua perusahaan kayu tersebut dinilai melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan.

    Dirjen Gakkumhut Kemenhut RI, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pembekuan izin merupakan sanksi administratif awal yang dapat berujung pada pencabutan izin permanen. Keputusan ini diambil setelah Tim Pengawas Kehutanan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam Operasi Merah Putih Lanskap Seblat.

    Menurut Januanto, berbagai pelanggaran ditemukan di area konsesi kedua perusahaan, antara lain:

    • Keberadaan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) ilegal,
    • Tumpukan kayu tanpa penandaan resmi,
    • Tidak adanya dokumen produksi sah,
    • Penggunaan alat berat dan kendaraan angkut kayu di dalam kawasan hutan tanpa izin.

    “Atas temuan tersebut, kedua perusahaan dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha, dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pencabutan izin,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (7/12/2025).

    Selain sanksi administratif, Kemenhut juga sedang menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan ekosistem di kawasan Bentang Alam Seblat (BAS). Januanto menegaskan bahwa proses penegakan hukum, baik administratif, pidana, maupun perdata, akan terus dilanjutkan.

    Hingga 3 Desember 2025, tim gabungan dari Balai Gakkumhut Sumatera, BB-TNKS, BKSDA Bengkulu–Lampung, dan Dinas LHK Bengkulu berhasil menguasai kembali 7.755 hektare area perambahan di BAS. Selain itu, aparat memusnahkan 112 pondok kerja, menebas 16.000 tanaman sawit ilegal, serta memasang 80 plang tanda larangan di lokasi rawan.

    Dalam operasi tersebut, tim juga menyita dua unit alat berat, memutus akses melalui tujuh jembatan ilegal, serta memusnahkan sekitar 8 m³ kayu olahan yang diduga kuat hasil pembalakan liar.

    Januanto menambahkan, dalam penegakan hukum pidana, sejauh ini telah ditetapkan tiga tersangka yang merupakan pemilik dan penjual lahan. Ditegaskannya, penyidikan akan diperluas hingga mengungkap aktor utama, termasuk pemodal.

    “Penegakan hukum tetap berjalan. Kami dorong agar seluruh pelaku, baik di lapangan maupun yang berada di balik pendanaan, dapat diproses,” tutupnya.

    Additional JS
    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Responsive Ads
    Responsive Ads