0
News
    Home Merah Putih Peristiwa

    Kronologi Penipuan Eks Gubernur Bengkulu yang Kini Jadi Buronan

    "Eks Gubernur Bengkulu Agusrin dan mantan DPR RI Raden Saleh resmi jadi buronan kasus penipuan cek kosong."

    2 min read

     

    Agusrin masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya sejak 14 Oktober 2025

    Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Buronan Kasus Penipuan Bermodus Cek Kosong

    Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, sebagai buronan dalam kasus penipuan bermodus cek kosong. Keputusan ini diambil setelah Agusrin dan mantan anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik, tidak hadir dalam pemanggilan penyidik sebanyak beberapa kali.

    Agusrin dan Raden Saleh sudah menjadi tersangka sejak Oktober 2021. Keduanya dilaporkan oleh PT TAC (Tirto Alam Sindo) pada Maret 2020 terkait kerja sama bisnis perkayuan. Dalam kasus ini, Agusrin diduga membeli aset senilai Rp33 miliar menggunakan dua cek yang kemudian ditolak oleh bank.

    Penetapan Sebagai Buronan

    Agusrin masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya sejak 14 Oktober 2025 karena sering mangkir dari pemanggilan penyidik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penetapan DPO dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

    “Benar sudah diterbitkan DPO (pada) 14 Oktober 2025,” ujar Budhi saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

    Proses Hukum yang Masih Berjalan

    Meski keduanya sudah menjadi tersangka, hingga saat ini belum ada tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Budhi, kedua tersangka telah dipanggil namun tidak hadir. Saat ini, keberadaan mereka masih dalam pencarian oleh aparat kepolisian.

    “Kami berharap yang bersangkutan dapat menjadi warga negara yang patuh hukum,” tambahnya.

    Agusrin dan Raden Saleh dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kronologi Kasus Penipuan Rp28 Miliar

    Kasus ini bermula ketika PT TAC menerima tawaran bisnis dari Agusrin pada tahun 2019. Saat itu, Agusrin mengaku memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Klien Andreas, kuasa hukum PT TAC, menyebutkan bahwa Agusrin mengajak kliennya untuk bekerja sama dalam bidang perkayuan.

    Agusrin meminta klien Andreas menjual pabrik, alat berat, dan kendaraan berat senilai Rp32,4 miliar kepadanya. Kedua belah pihak kemudian membentuk perusahaan bersama bernama PT Citra Karya Inspirasi (CKI), dengan 52,5 persen saham milik PT TAC dan 47,5 persen saham milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) milik Agusrin.

    Nilai jual beli mencapai Rp33 miliar, dengan DP sebesar Rp2,9 miliar. Sisanya sebesar Rp30,5 miliar dibayar Agusrin melalui dua cek senilai Rp20 miliar dan Rp10,5 miliar. Namun, setelah cek tersebut jatuh tempo dan masuk ke bank, terdapat surat keterangan penolakan.

    Akhirnya, Agusrin hanya mentransfer sebagian uang tersebut, sementara masih tersisa Rp28,8 miliar kewajiban PT API yang belum dibayarkan. PT TAC mencoba melakukan penagihan, tetapi upaya tersebut sia-sia sehingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

    Perjanjian Di Jakarta Selatan

    Meskipun semua aset berada di Bengkulu, perjanjian antara PT TAC dan Agusrin digelar di kawasan Jakarta Selatan. Oleh karena itu, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya. Setelah lebih dari setahun proses hukum, akhirnya penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai tersangka pada 30 Oktober 2021.

    Additional JS
    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Responsive Ads
    Responsive Ads