0
News
    Home Merah Putih Peristiwa

    Barang Sitaan Senilai Rp8,3 Miliar Dimusnahkan di Tembilahan

    1 min read

    Pemusnahan rokok dan handphone oleh Bea Cukai Tembilahan
    Bea Cukai Tembilahan saat memusnahkan rokok dan handphone ilegal

    TEMBILAHAN – Bea Cukai Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan senilai total Rp8,3 miliar.

    Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan.

    Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan sepanjang Juni hingga November 2025 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Seluruh barang telah berstatus BMMN setelah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Adapun jenis barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 2.118.090 batang rokok tanpa pita cukai, 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai merek, 30 unit suku cadang handphone, 30 lembar pelindung layar, serta tiga paket suku cadang handphone lainnya.

    Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan bahwa dari seluruh penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian yang signifikan.

    “Total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1.612.658.340 di sektor cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan,” ujarnya.

    Setiawan menambahkan, besarnya jumlah barang ilegal yang diamankan mencerminkan masih tingginya potensi pelanggaran di kawasan pesisir timur Sumatera, khususnya perairan Indragiri. Wilayah ini dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang kena cukai dan barang impor ilegal, sehingga memerlukan pengawasan yang konsisten dan terpadu.

    Proses pemusnahan dilakukan melalui perusakan fisik agar barang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

    Terkait kasus handphone dan aksesoris, Setiawan menjelaskan penindakan berawal dari informasi intelijen pada 14 Agustus 2025. Saat itu terungkap adanya upaya pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, dengan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan menggunakan SB Terubuk Express.

    “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Partisipasi serta informasi dari masyarakat juga sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran,” tegas Setiawan.

    Additional JS
    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Responsive Ads
    Responsive Ads