Ini Wewenang, Kewajiban dan Larangan Dewan Pengawas PDAM Tirta Ratu Samban
![]() |
| Wewenang, kewajiban dan larangan Dewan Pengawas PDAM Tirta Ratu Samban, Bengkulu Utara |
BENGKULU UTARA - Melihat penghasilan yang fantastis dari Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban (TRS) Bengkulu Utara, tentu ada konsekuensi yang harus dilaksanakan.
Bagi Anda yang nantinya berkeinginan untuk mengikuti seleksi, selain persiapan syarat yang sudah dibahas di artikel sebelumnya. Anda juga harus mengetahui wewenang, kewajiban dan larangan saat menjadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara.
Hal ini termuat dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daeah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
Adapun wewenang Dewan Pengawas PDAM TRS yang tercantum dalam Pasal 29 adalah:
a. melakukan pengawasan terhadap Direksi dalam pengurusan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
b. mengambil keputusan dalam rapat Dewan Pengawas dan diluar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang tata cara dan materi yang diputuskan;
c. melaksanakan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara apabila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi;
d. memberikan pertimbangan kepada Direksi dalam pengangkatan SPI;
e. dapat membentuk komite audit dan komite lainnya yang berfungsi membantu Dewan Pengawas;
f. memberikan persetujuan standar operasional prosedur yang disusun oleh Direksi;
g. menandatangani rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran serta laporan manajemen bersama dengan Direksi; dan
h. melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam Pasal 30, kewajiban Dewan Pengawas PDAM TRS Bengkulu Utara diantaranya:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
Selanjutnya, dalam Pasal 33 terdapat larangan yang tidak boleh dilanggar oleh Dewan Pengawas PDAM TRS Bengkulu Utara. Adapun isi pasal tersebut adalah:
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang:
a. memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Dewan Pengawas dan/ atau anggota Komisaris; dan/ atau
b. memangku jabatan rangkap sebagai:
- anggota BUMD, badan usaha milik Negara/badan usaha milik swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) KPM memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu diberhentikan sewaktu-waktu sebagai Anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawaspada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dinyatakan berakhir.
