0
News
    Home Bengkulu Utara Dana Desa Desa Talang Curup Korupsi Peristiwa

    Diduga Korupsi DD! Kades di Bengkulu Utara Ditahan Polisi

    1 min read

    Kades Talang Curup Ditangkap Polisi Diduga Korupsi Dana Desa
    Ilustrasi | Kades Talang Curup diduuga terseret kasus penyelewengan Dana Desa (DD)

    POJOKBENGKULU - Warga Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara, mendadak dihebohkan dengan kabar dugaan penahanan seorang kepala desa. Kepala Desa Talang Curup berinisial SU disebut-sebut diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara.

    Informasi tersebut mencuat sejak awal pekan dan dengan cepat menyebar luas di tengah masyarakat. Isu ini menjadi perbincangan hangat dari mulut ke mulut, memicu beragam spekulasi di kalangan warga.

    Sejumlah sumber menyebutkan, kepala desa yang bersangkutan diduga terseret dalam kasus penyelewengan dana desa.

    “Katanya sudah diamankan aparat. Coba saja langsung ke Polres Bengkulu Utara,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

    Belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian terkait kabar tersebut.

    Camat Tunjuk Sekdes jadi Plh

    Meski belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian, kabar penahanan Kepala Desa Talang Curup, SU, oleh Polres Bengkulu Utara yang ramai diperbincangkan warga akhirnya terkonfirmasi.

    Ini setelah Pemerintah Kecamatan Kerkap menunjuk Sekretaris Desa Talang Curup sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa. Penunjukan ini dilakukan guna mengisi kekosongan sementara akibat penahanan kepala desa definitif.

    Camat Kerkap, Ramdani, S.H., membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, pihak kecamatan telah memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama perangkat desa untuk menetapkan Sekdes sebagai Plh Kepala Desa Talang Curup.

    “Benar, kemarin kami memanggil BPD dan perangkat desa untuk menunjuk Sekdes sebagai Plh Kades Talang Curup. Tujuannya agar pemerintahan desa tetap berjalan normal dan sesuai dengan petunjuk dari Dinas PMD,” ungkapnya.

    Ramdani menambahkan, penunjukan Plh tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Langkah itu dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan penahanan Kepala Desa dari pihak kepolisian yang diteruskan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

    “Dasarnya jelas, ada surat penahanan yang disampaikan ke PMD, lalu kami tindak lanjuti sesuai aturan,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si., turut membenarkan adanya surat resmi dari Polres Bengkulu Utara terkait penahanan SU tertanggal 22 Desember 2025.

    Menurut Rahmat, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Kecamatan Kerkap agar segera menindaklanjuti penunjukan Plh Kepala Desa. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga kelangsungan pelayanan publik dan pelaksanaan program desa.

    “Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat dan program desa tetap berjalan, terlebih sisa anggaran tahun ini tinggal beberapa hari lagi,” jelas Rahmat Hidayat.

    Additional JS
    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Responsive Ads
    Responsive Ads