0
News
    Home Bengkulu Utara Daerah

    Jabatan Rebutan, Penghasilan Pengawas PDAM Bengkulu Utara Ternyata Fantastis

    1 min read

     


    BENGKULU UTARA - Meski masa jabatan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban, Bengkulu Utara masih setahun lagi. Namun, tampaknya jabatan ini bakal menjadi salah satu rebutan dalam seleksi nantinya.

    Pasalnya, posisi pengawas PDAM Tirta Ratu Samban yang saat ini dijabat oleh Dr. Dodi Hardinata, M.Si, yang tak lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bengkulu Utara ini, memiliki penghasilan yang lumayan fantastis.

    Dalam dokumen laporan tahunan PDAM di tahun 2023, terungkap bahwa penghasilan Dewan Pengawas PDAM Tirta Ratu Samban mencapai dari Rp161 juta per tahun. Jumlah ini adalah total anggaran yang terdiri atas honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif kinerja.

    Hal ini tentu menjadi salah satu daya tarik bagi siapa saja untuk menduduki jabatan 'basah' ini.

    Jika di tahun-tahun sebelumnya jabatan ini diisi oleh 3 orang. Saat ini, posisi ini hanya diduduki oleh satu orang dan melalui seleksi yang dilakukan pemerintah daerah.

    Hal ini termaktub dalam Pasal 26 Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daeah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, nomor (1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Kepala Daerah. Kemudian nomor (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

    Dodi Hardinata sendiri terpilih dalam seleksi pengawas PDAM yang digelar tahun 2022. Tepatnya, tahapan pemilihan pengawas PDAM Tirta Ratu Samban kala itu dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober 2022 dan tahapan akhir berupa Wawancara Akhir Calon Dewan Pengawas oleh Kepala Daerah yang dalam jadwal pengumuman ditetapkan tanggal 26-29 Oktober 2022.

    Sesuai pengumuman seleksi yang ditandatangani Bari Oktari, S.STP selaku Ketua Panitia Seleksi, pengumuman Dewan Pengawas terpilih dilaksanakan tanggal 1 November 2022.

    Melihat Pasal 27 Perda No 1 Tahun 2022, Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

    Jika menilik peraturan ini, jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Ratu Samban yang diangkat tahun 2022 lalu masih tersisa satu tahun kedepan, yakni hingga November 2026.

    Hanya saja, dari isi pasal 27, jabatan ini dapat diperpanjang hingga 1 (satu) kali masa jabatan lagi.

    Additional JS
    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Responsive Ads
    Responsive Ads