Kado Natal di Balik Jeruji, 19 Warga Binaan Dapat Remisi
![]() |
| Kakanwil Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi saat memantau pelayanan Lapas beberapa waktu lalu. |
POJOKBENGKULU - Sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Bengkulu menerima Remisi Khusus Natal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu. Pemberian remisi tersebut diberikan kepada WBP yang dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, mengatakan remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara.
Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga berfungsi sebagai dorongan moral agar warga binaan terus menjaga perilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan.
“Remisi Khusus Natal adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perkembangan positif selama masa pembinaan. Ini juga menjadi motivasi agar mereka tetap berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara konsisten,” ujar Haposan.
Dari total 19 warga binaan penerima remisi, besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi. Sebanyak tiga orang memperoleh remisi selama 15 hari, 12 orang mendapatkan remisi satu bulan, dan empat orang lainnya menerima remisi selama satu bulan 15 hari. Besaran tersebut disesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian pembinaan masing-masing warga binaan.
Haposan menegaskan, seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur pemenuhan hak-hak warga binaan.
Ia menjelaskan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan proses pemberian Remisi Khusus Natal dilakukan secara selektif dan sesuai prosedur. Remisi ini adalah hak warga binaan yang memenuhi syarat dan merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis,” tegasnya.
Momentum Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi sarana refleksi dan penguatan spiritual bagi warga binaan. Selain itu, remisi ini juga diharapkan mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar kelak dapat kembali dan berperan aktif secara positif di tengah masyarakat.
Remisi Khusus Natal tersebut diserahkan secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pada Kamis, 25 Desember 2025.
Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak warga binaan secara profesional dan humanis, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
