UMP Bengkulu 2026 Naik 5,89 Persen, Tembus Rp 2,82 Juta
![]() |
| Pemprov Bengkulu menetapkan UMP Bengkulu tahun 2026 naik 5,89 persen. |
POJOKBENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 2.827.250,90. Besaran upah tersebut mengalami kenaikan 5,89 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: K 646.DKKTRANS.TAHUN 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2026, yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
“Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2026 sebesar Rp 2.827.250,90 atau naik 5,89 persen, setara Rp 157.211,90 dari tahun sebelumnya,” ujar Syarifudin, Rabu (24/12/2025).
Syarifudin menambahkan, UMP 2026 tersebut berlaku secara menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu sebagai standar upah minimum.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kabupaten Mukomuko tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp 3.217.086,00. Posisi berikutnya ditempati Kota Bengkulu sebesar Rp 3.089.218,66, disusul Bengkulu Tengah Rp 2.945.142,20, Bengkulu Utara Rp 2.906.158,92, dan Rejang Lebong Rp 2.841.749,59.
![]() |
| Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2026 |

