Tahun 2025, Kasus Penyalahgunaan Dana Desa di Lebong Alami Peningkatan
"Kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Lebong sepanjang tahun 2025 diduga mengalami peningkatan."
![]() |
| Polisi saat menggelar konferensi pers penahanan aparatur desa atas penyalahgunaan Dana Desa |
Data penanganan hukum yang dihimpun APH sepanjang tahun berjalan memperlihatkan bahwa perhatian publik kembali tertuju pada pengelolaan anggaran desa. Sejumlah penyimpangan terungkap dalam proses penyidikan, memunculkan kekhawatiran atas transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Kasus Bungin: Belanja Fiktif Rp294 Juta
Salah satu kasus yang paling disorot terjadi di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning. Penjabat (Pjs) Kepala Desa Bungin resmi ditahan Polres Lebong atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp294 juta. Modus yang digunakan tergolong klasik, yakni belanja fiktif dalam laporan pertanggungjawaban.
Polres Lebong sebelumnya telah membeberkan perkembangan perkara ini melalui konferensi pers pada akhir November 2025. Saat ini, penyidikan memasuki tahap lanjutan dengan pengumpulan bukti tambahan.
Kasus Ketenong II: Dugaan Penyimpangan APBDes
Selain kasus Bungin, APH juga tengah mendalami dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis. Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polres Lebong telah memeriksa puluhan saksi untuk menelusuri aliran dana dan memastikan titik terjadinya penyimpangan.
Meski belum ada penetapan tersangka, penyidik menyatakan indikasi penyalahgunaan anggaran cukup kuat berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit sementara.
Perbandingan dengan 2024
Sebagai catatan, pada 2024 hanya satu perkara korupsi dana desa yang mencapai tahap penetapan tersangka. Kasus tersebut terjadi di Desa Pungguk Pedaro, ketika Kepala Desa dan Kaur Keuangan ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi APBDes tahun anggaran 2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp804 juta, menjadikannya salah satu kasus terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Lebong.
Peringatan Inspektorat
Menanggapi meningkatnya kasus, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, kembali mengingatkan seluruh kepala desa agar mengelola anggaran dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa dana desa merupakan instrumen penting dalam memastikan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.
“Dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya. Jangan ada yang bermain-main,” tegas Nurmanhuri. Ia juga memastikan Inspektorat akan memperketat pengawasan penggunaan anggaran desa di seluruh kecamatan. “Jika ditemukan penyimpangan, proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
