0
News
    Home Merah Putih

    Helmi Hasan Terbitkan SE: Wajib Jaga Kelestarian Hutan

    "Melihat bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang kian sering terjadi, Helmi Hasan menerbitkan SE untuk menjaga kelestarian hutan."

    1 min read

    Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menerbitkan SE untuk menjaga kelestarian hutan

    BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Bengkulu. Edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi atas meningkatnya bencana alam di wilayah Sumatera.

    Dalam SE tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Larangan itu antara lain: 

    • Membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin. 
    • Merambah hutan.
    • Menebang pohon dengan jarak tertentu dari sungai.
    • Membakar hutan.

    Selain itu, masyarakat juga dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan ilegal, serta membawa alat berat yang berpotensi digunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.

    Gubernur menegaskan, masyarakat tidak boleh menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda yang dapat memicu kebakaran, maupun mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.

    Lebih lanjut, SE tersebut juga mengingatkan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan serta pengamanan terhadap areal perizinan mereka. Kewajiban ini sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.

    “Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Gubernur Helmi Hasan dalam penutup surat yang ditandatangani pada 25 November 2025. 

    Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas Bengkulu.

    Additional JS
    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Responsive Ads
    Responsive Ads