Ternyata Begini Modus Penggelapan Motor di Kaur
"Polisi dari Polres Kaur berhasil menangkap pelaku penggelapan motor yang dilaporkan pada 3 Desember 2025."
![]() |
| Polres Kaur menangkap pelaku penggelapan motor |
KAUR - Polres Kaur berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Gedung Sako, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Peristiwa ini dilaporkan oleh Resa Dwi Tris (26), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kaur Selatan, pada 3 Desember 2025.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Suprapto, SH, MH, melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Perdiansyah, SH, menyampaikan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami menerima laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku,” ujar Kapolsek, Jumat (5/12/2025).
Modus Pelaku
Kapolsek menjelaskan, tersangka berinisial Ir (27), warga Desa Selasih, Kecamatan Kaur Selatan, awalnya meminjam motor korban dengan alasan hendak pergi sebentar. Namun hingga pukul 23.00 WIB, motor tersebut tidak dikembalikan.
“Korban mencoba menghubungi tersangka, tetapi nomor teleponnya tidak aktif. Akhirnya korban melapor ke polisi,” jelas Kapolsek.
Penangkapan di Bengkulu
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka berada di Kota Bengkulu. Tim yang dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Kaur bersama Kapolsek Kaur Selatan kemudian melakukan pemburuan. Tersangka berhasil diamankan pada 4 Desember 2025 dan dibawa ke Polres Kaur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan,” tegas Kapolsek.
Imbauan Kepolisian
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Kaur untuk proses hukum lanjutan. Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian,” pesannya.
