0
News
    Home Merah Putih

    487 Desa di Bengkulu Terancam Gagal Bayar Akibat Aturan Baru Dana Desa

    "487 desa di Provinsi Bengkulu terancam gagal bayar karena PMK Nomor 81 Tahun 2025."

    2 min read

    Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana

    BENGKULU - Sebanyak 487 desa di Provinsi Bengkulu terancam mengalami gagal bayar setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa Non-Earmarked Tahap II. Kondisi ini terungkap dari data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu.

    Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, menjelaskan bahwa hingga 30 November 2025, realisasi penyaluran Dana Desa di Bengkulu telah mencapai 90,41% dari total pagu sebesar Rp1,03 triliun. Namun, masih terdapat Rp82,26 miliar Dana Desa Non-Earmarked Tahap II yang belum tersalurkan dan tersebar di ratusan desa.

    “Secara keseluruhan penyaluran berjalan baik, tetapi terdapat Dana Desa Non-Earmarked yang belum bisa disalurkan sesuai aturan baru,” ujar Irfan. Ia menambahkan, siaran pers bersama tiga kementerian telah memberikan gambaran solusi agar desa dapat menghindari risiko gagal bayar.

    Sebaran Desa yang Belum Menerima Dana Desa Non-Earmarked Tahap II

    Berdasarkan data DJPb, 487 desa tersebut tersebar di beberapa kabupaten:

    • Bengkulu Utara: 104 desa
    • Rejang Lebong: 102 desa
    • Lebong: 93 desa
    • Kepahiang: 58 desa
    • Bengkulu Tengah: 74 desa
    • Mukomuko: 41 desa
    • Seluma: 13 desa
    • Bengkulu Selatan: 1 desa
    • Kaur: 1 desa

    Hasil Pertemuan Tiga Kementerian dan Asosiasi Desa

    Pertemuan antara Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta asosiasi pemerintah desa (APDESI, PAPDESI, PPDI, PABPDSI) pada 4 Desember 2025 menghasilkan sejumlah langkah penyelamatan agar desa tetap dapat menyelesaikan kewajibannya.

    Dalam siaran pers, Menteri Desa dan PDT menyampaikan bahwa desa dapat melakukan pembayaran kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Non-Earmarked melalui mekanisme berikut:

    1. Menggunakan sisa Dana Desa Earmarked untuk menutupi kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.
    2. Memanfaatkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk untuk BUMDes/BUMDes Bersama.
    3. Mengoptimalkan sisa anggaran atau penghematan anggaran 2025, atau menunda kegiatan yang belum berjalan.
    4. Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025.

    Jika seluruh langkah tersebut masih belum mencukupi, kekurangannya dapat dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026 menggunakan sumber pendapatan selain Dana Desa.

    Instruksi Tindak Lanjut bagi Pemda dan Desa

    Tiga kementerian terkait segera menerbitkan surat edaran sebagai dasar pemerintah daerah dalam mengambil langkah teknis, di antaranya:

    • Mengungkapkan kewajiban yang belum dibayar dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025.
    • Bupati menugaskan camat untuk mengevaluasi APBDes 2025, khususnya terkait pergeseran anggaran.
    • Pemerintah Desa melakukan Perubahan APBDes 2025.
    • Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026 guna menindaklanjuti SiLPA.
    • Melakukan Perubahan APBDes 2026 untuk memprioritaskan penyelesaian kewajiban yang tertunda.

    Menteri Desa dan PDT menyebut langkah-langkah tersebut sebagai solusi terbaik untuk meminimalkan potensi gagal bayar, sekaligus mengapresiasi peran asosiasi pemerintah desa dalam penyusunan rekomendasi.

    Pemerintah pusat bersama pemerintah kabupaten/kota juga berkomitmen melakukan pendampingan intensif agar proses penyesuaian anggaran di desa berlangsung cepat dan efektif.

    Additional JS
    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Responsive Ads
    Responsive Ads