Daftar UMP 2026 Resmi di 36 Provinsi, Jakarta Tertinggi Jabar Terendah
![]() |
| Penetapan UMP Tahun 2026 didasarkan pada beberapa faktor indikator ekonomi daerah. |
POJOKBENGKULU - Pemerintah pusat mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025, kemarin. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2026.
Aturan ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam menentukan kebijakan upah minimum bagi pekerja dan buruh di wilayah masing-masing.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 36 provinsi tercatat telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur.
Berdasarkan data yang dihimpun, DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 tertinggi secara nasional, yakni sebesar Rp5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di level Rp5.396.761.
Sementara itu, UMP 2026 terendah tercatat di Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.317.601. Hingga berita ini diturunkan, dua provinsi lainnya, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, belum mengumumkan secara resmi besaran UMP 2026.
UMP sendiri merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai batas terendah upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Penetapan UMP 2026 dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja atau serikat buruh. Proses ini mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa sesuai formula nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula kenaikan upah dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa. Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kamis (18/12/2025).
Nilai alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap wilayah tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Papua Selatan: Rp 4.508.850
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Riau: Rp 3.780.495
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
- Maluku Utara: Rp 3.552.840
- Jambi: Rp 3.471.497
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Maluku: Rp 3.334.490
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
- Sumatera Utara: Rp 3.228.971
- Bali: Rp 3.207.459
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Banten: Rp 3.100.881
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Lampung: Rp 3.047.734
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386
- Jawa Barat: Rp 2.317.601.
