0
News
    Home Bansos Bantuan Sosial Merah Putih Syarat

    Review Akhir Tahun, Ini Syarat Penerima Bansos Tahun 2025

    1 min read

    Ilustrasi | Penyaluran bantuan sosial (Bansos)

    POJOKBENGKULU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada 2025. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan.

    Namun, tidak semua warga otomatis memperoleh bansos. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    Syarat-syarat ini kemungkinan besar masih akan diterapkan pemerintah untuk penyaluran bantuan sosial di tahun 2026.

    Berikut ulasan lengkapnya.

    Syarat Penerima Bansos Kemensos 2025

    Agar bisa mendapatkan bantuan sosial, masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

    1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil
    2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    3. Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan
    4. Tidak menerima bantuan sosial sejenis secara ganda

    Jenis dan Besaran Bansos Kemensos 2025

    Kemensos mengelola beberapa program bansos dengan besaran bantuan yang berbeda-beda, tergantung jenis programnya.

    1. Program Keluarga Harapan (PKH)

    PKH merupakan bantuan tunai yang disalurkan beberapa kali dalam setahun. Program ini menyasar kelompok rentan dalam keluarga penerima manfaat.

    1. Penerima PKH meliputi:
    2. Pelajar SD, SMP, dan SMA
    3. Ibu hamil atau nifas
    4. Lansia
    5. Penyandang disabilitas berat

    Besaran bantuan PKH 2025 berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 3,75 juta per tahap, sesuai kategori penerima.

    2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako)

    BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak, dan bahan pangan lainnya.

    Penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

    3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

    BLT Dana Desa ditujukan bagi warga miskin atau rentan di wilayah desa. Bantuan disalurkan secara tunai dengan nominal Rp 300.000 per bulan.

    4. Bansos Anak Yatim (ATENSI YAPI)

    Program Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (ATENSI YAPI) ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan orang tua.

    Besaran bantuan ATENSI YAPI berada di kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan.


    Additional JS
    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Responsive Ads
    Responsive Ads