0
News
    Home Kota Bengkulu Peristiwa

    Gegara Chat WhatsApp, Mahasiswa Asal Kemumu Bengkulu Utara Aniaya Pacar Pakai Palu

    1 min read

    Pelaku penganiayaan pacar pakai palu di Bengkulu
    Polisi saat menangkap MA, pelaku yang menganiaya pacarnya sendiri.

    BENGKULU - Kasus kekerasan dalam hubungan kembali menggemparkan warga Bengkulu. Seorang mahasiswa asal Desa Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial MA (24), ditangkap polisi usai diduga menganiaya pacarnya sendiri menggunakan palu.

    Peristiwa penganiayaan berat ini dipicu persoalan sepele namun berujung fatal. Pelaku emosi setelah mengetahui korban, Karin (21), menghapus percakapan WhatsApp antara dirinya dengan orang tua pelaku. Amarah yang tak terkendali itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban yang merupakan warga Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, mengalami lebam hampir di seluruh tubuhnya. Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu.

    Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Hari Sona, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut laporan korban diterima setelah korban mengalami kekerasan fisik serius.

    “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pacarnya. Kejadian ini terjadi pada 1 Desember 2025 dan korban telah membuat laporan resmi,” ujar Revi, Kamis (18/12/2025).

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku mengetahui korban menghapus pesan WhatsApp, yang kemudian memicu emosi hingga pelaku mengambil palu dan memukuli korban secara brutal.

    Pukulan diarahkan ke sejumlah bagian tubuh korban, mulai dari lengan, rusuk, hingga kedua lutut. Merasa terancam dan mengalami luka serius, korban akhirnya melapor ke Polresta Bengkulu.

    Usai menerima laporan, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu.

    Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 17.25 WIB tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

    Additional JS
    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Responsive Ads
    Responsive Ads