Kronologi OTT KPK di Bekasi, Bupati Terjerat Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
![]() |
| Bupati Bekasi ADK saat dihadirkan dalam siaran pers di Gedung Merah Putih setelah OTT dugaan ijon proyek |
POJOKBENGKULU - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi membuka tabir praktik ijon proyek yang diduga telah berlangsung sejak awal masa jabatan bupati. Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup.
Hal ini diungkapkan KPK dalam pers rilis yang digelar Minggu, 21 Desember 2025.
Setelah dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024, Ade Kuswara Kunang (ADK) mulai menjalin komunikasi intensif dengan SRJ, seorang kontraktor swasta yang selama ini dikenal rutin mengerjakan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Komunikasi tersebut tidak sekadar membahas pekerjaan, tetapi juga menyentuh proyek-proyek yang bahkan belum masuk tahap perencanaan.
Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga berulang kali meminta uang “ijon” kepada SRJ. Permintaan itu dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang (HMK), Kepala Desa Sukadami yang tak lain merupakan ayah kandung ADK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan proyek-proyek yang dijanjikan sebagian besar belum ada, dan baru diproyeksikan untuk tahun anggaran 2026 dan seterusnya.
KPK mengungkap, total uang ijon yang mengalir dari SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara. Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Puncaknya terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025. KPK melakukan OTT dan mengamankan 10 orang dalam rangkaian operasi tersebut. Delapan di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk ADK, HMK, SRJ, serta beberapa pihak swasta dan perantara lainnya.
Dalam penggeledahan di rumah ADK, penyidik KPK menemukan uang tunai sebesar Rp700 juta. Uang tersebut diketahui merupakan sisa setoran ijon keempat yang baru saja diserahkan oleh SRJ melalui perantara.
Fakta lain yang terungkap, HMK tidak hanya berperan sebagai penghubung, tetapi juga kerap meminta uang secara langsung kepada kontraktor maupun pihak tertentu, termasuk ke sejumlah SKPD. Permintaan tersebut dalam beberapa kasus dilakukan tanpa sepengetahuan ADK, memanfaatkan posisinya sebagai ayah dari bupati.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan mengantongi alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, dan SRJ dari pihak swasta.
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
