Sidang Korupsi DPRD Bengkulu Utara Bongkar Adanya Perintah dan Kas Kosong
![]() |
| Suasana persidangan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara di Pengadilan Negeri Bengkulu. |
BENGKULU - Fakta baru kembali terungkap dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (22/12/2025).
Persidangan menghadirkan saksi dari unsur pimpinan DPRD periode 2019–2024 serta anggota dewan yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029. Total terdapat 18 saksi yang diperiksa dalam dua sesi sidang.
Dalam persidangan, terdakwa AF menyampaikan adanya perintah dari Ketua DPRD Bengkulu Utara kepada pihak sekretariat untuk membereskan administrasi yang dianggap baik demi pertanggungjawaban pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pernyataan tersebut dibantah oleh saksi, dan majelis hakim meminta agar tudingan tersebut dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
Saksi lain juga mengungkap kondisi keuangan DPRD Bengkulu Utara yang disebut berada dalam posisi kas kosong pada rentang waktu tertentu. Menanggapi situasi tersebut, terdakwa AF disebut berupaya mencari dana pinjaman.
Saksi SL menerangkan bahwa dirinya mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp1,4 miliar, ditambah pinjaman lanjutan Rp800 juta. Menurut keterangan saksi, terdakwa AF saat itu menyampaikan alasan peminjaman karena kondisi kas DPRD yang kosong.
Selain itu, dalam persidangan ditampilkan sejumlah bukti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga telah ditandatangani para saksi sebagai dasar pencairan anggaran. Namun, banyak saksi menyanggah keabsahan tanda tangan tersebut dan menyebutnya sebagai hasil pemalsuan.
Sejumlah saksi juga menyampaikan keberatan terkait tuntutan ganti rugi (TGR) yang dialami, kecuali Ketua DPRD Bengkulu Utara periode 2019–2024. Para saksi mengaku tidak memiliki cukup waktu untuk mengajukan sanggahan kepada BPK RI atas perjalanan dinas yang benar-benar dilakukan.
Sidang dibagi ke dalam dua sesi, dengan sesi pertama menghadirkan 12 saksi dan sesi kedua enam saksi.
“Total saksi ada 19 orang, satu saksi berhalangan hadir,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara, Rezario Prakoso.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Nuroni S., menilai dari keterangan para saksi mulai terlihat adanya fakta terkait perintah yang dimaksud, meskipun masih harus dibuktikan secara hukum.
“Kami melihat keterangan yang dikonfrontirkan klien kami kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara saat itu memang mengarah pada adanya perintah ke sekretariat, terlihat dari SPJ yang ditandatangani namun tidak diakui para saksi,” ujar Nuroni.
_____
Video pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan suasana sidang dapat Anda tonton dalam video story di halaman depan situs ini. Atau Anda bisa mengaksesnya dengan cepat melalui tab navigasi di bagian bawah.
