0
News
    Home Bengkulu Utara Daerah

    Mau Ikut Seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Ratu Samban? Ini Syarat Tahun 2022

    3 min read

     

    Ilustrasi

    BENGKULU UTARA - Tertarik ikut seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban (TRS) Bengkulu Utara yang kemungkinan di gelar di tahun 2026 mendatang? Ini syarat yang mungkin Anda harus siapkan. Syarat-syarat ini, sebelumnya telah digunakan pada seleksi Tahun 2022.

    Pada 12 Oktober 2022, Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban (TRS) Bengkulu Utara mengeluarkan pengumuman seleksi Dewan Pengawas untuk masa jabatan 2022-2026.

    Pengumuman itu bernomor: 044/PanselPerumda/2022 tentang Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.

    Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Bari Oktari, S.STP tertulis, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memberi kesempatan kepada ASN Kabupaten Bengkulu Utara minimal pejabat eselon III yang tidak bertugas melaksanakan Pelayanan Publik, untuk ikut dalam seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, dengan jumlah formasi dibutuhkan 1 orang.

    Adapun persyaratan yang tercantum dalam pengumuman tersebut adalah:

    1. Sehat Jasmani dan Rohani;
    2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan umum daerah;
    3. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
    4. Memahami Manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
    5. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
    6. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
    7. Berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun 0 (nol) bulan pada saat mendaftar pertama kali untuk Pejabat Eselon III;
    8. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat mendaftar pertama kali untuk Pejabat Eselon II;
    9. Tidak pernah dinyatakan pailit;
    10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
    11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
    12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
    13. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan KPM/Direksi.

    Sementara, kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

    1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara (soft copy/scan dengan format file name : surat_lamaran_dewan_pengawas_nama);
    2. Daftar Riwayat Hidup (soft copy/scan dengan format file name : CV_nama);
    3. Ijazah pendidikan terakhir (soft copy/scan dengan format file name : Ijazah_nama);
    4. KTP (soft copy/scan dengan format file name : KTP_nama);
    5. Pas Foto warna, terbaru ukuran 4x6 (soft copy/scan dengan format file name : Foto_nama);
    6. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah (soft copy/scan dengan format file name : Keterangan_Kesehatan_nama);
    7. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah (soft copy/scan dengan format file name : Keterangan_Kesehatan_Jiwa_nama);
    8. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian (soft copy/scan dengan format file name : SKCK_nama);
    9. Surat Pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit dengan bermaterai Rp.10.000,- (soft copy/scan dengan format file name : Surat_Pernyataan_Pailit1_nama);
    10. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, bermaterai Rp.10.000,- (soft copy/scan dengan format file name : Surat_Penyataan_Pailit_nama);
    11. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik, Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif dengan bermaterai Rp.10.000,- (soft copy/scan dengan format file name : Surat_Penyataan_Parpol_Kada_nama);
    12. Surat Pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga dengan KPM dan/atau Direksi sampai dengan derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan bermaterai Rp.10.000,- (soft copy/scan dengan format file name : Surat_Penyataan_hubungan_keluarga_nama).

    Selain syarat-syarat tersebut, uji kelayakan dan kepatutatan (UKK), Bakal Calon Dewan Pengawas berupa:

    1. Psikotes
    2. Ujian tertulis keahlian
    3. Penulisan makalah strategi pengawasan, dan
    4. Persentasi makalah strategi pengawasan

    Tahap akhir dilakukan wawancara yang dilakukan langsung oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Kepala Daerah.

    Itulah tadi syarat-syarat yang harus anda penuhi jika tertarik mengikuti seleksi Dewan Pengawas PDAM TRS Bengkulu Utara yang penghasilannya lumayan fantastis.

    Additional JS
    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Responsive Ads
    Responsive Ads